TAMBAHAN KUOTA PERMOHONAN BANTUAN UKT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
Persyaratan
Prioritas calon penerima bantuan UKT adalah:
- Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami kesulitan membayar UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.
- Mahasiswa berada di semester 3,5, dan 7 (S1) dan semester 3 dan 5 (D3).
- Mahasiswa yang memiliki besaran UKT pada Kategori I dan II.
- Mahasiswa yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil.
- Mahasiswa Yatim
Mekanisme Pengajuan
Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Rektor melalui link https://link.untirta.ac.id/BantuanUKT dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat Permohonan Bantuan UKT dan relaksasi (format di sini); bagi pemohon memerlukan relaksasi UKT, tdk perlu mencoret *).
- Surat keterangan pekerjaan orang tua/penanggung biaya kuliah dari Kepala Desa/Lurah; atau Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi orang tua/penanggung biaya bekerja, bila ada;
- Surat Pernyataan Terdampak Covid (format di sini);
- Scan Kartu Tanda Pengenal (KTP);
- Scan Kartu Keluarga (KK).;
- Bukti bayar UKT Semester (jika sudah membayar UKT) dan Bukti Penangguhan UKT berupa pdf print out email (jika mengikuti penangguhan);
- Jika ayah sudah meninggal, silahkan sertakan surat keterangan kematian dan keterangan ibu belum menikah lagi (format di sini);
- Scan buku tabungan BNI atas nama sendiri;
Pengisian paling lambat Hari Senin, Tanggal 22 Npember 2021 Pkl.23.59
CP: Hotline Kemahasiswaan Untirta 081210275080