Perguruan Tinggi dan Gelar Doktor Honoris Causa

Posted on

Beberapa waktu yang lalu Ketua Senat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dalam Rapat Senat Tertutup menyampaikan wacana pemberian gelar doktor honoris causa (HC), dan kepada semua anggota senat diminta untuk memberikan masukannya. Meskipun dalam rapat tersebut belum diputuskan oleh ketua senat, namun beberapa masukan tersebut dijadikan pertimbangan apabila Untirta memang sudah siap untuk memberikan gelar doctor HC tersebut. Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan masukan dan melengkapi masukan – masukan dari anggota senat yang lain, sehingga memberikan pertimbangan yang lebih komprehensif khususnya kepada Untirta dan beberapa perguruan tinggi lainnya yang juga tertarik untuk memberikan gelar doktor HC tersebut. Untirta sebagai perguruan tinggi dengan akreditasi unggul, sudah mulai berpikir untuk memberikan gelar doctor HC tersebut sesuai dengan pertimbangan dan prosedur akademik yang berlaku.

Pemberian gelar doktor HC merupakan kegiatan akademik yang lazim dan sering dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi besar di Indonesia bahkan juga dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi besar lainnya di negara – negara maju. Meskipun hal tersebut sudah lazim, namun pemberian gelar doktor HC tersebut memiliki tanggung jawab dan moral akademik yang besar. Tanggung jawab akademik akan diemban oleh perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut, sedangkan moral akademik tentunya diemban dipikul oleh personal yang diberikan gelar tersebut. Gelar doctor HC meskipun sebagai gelar penghargaan, di dalamnya mengandung bobot, kualitas personal, serta nama perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut. Secara etika akademik gelar HC harus terus melekat pada gelar doktornya untuk membedakan apakah gelar doktor tersebut diperoleh melalui proses studi atau penghargaan. Harapannya pemberian gelar doctor HC memiliki kualitas yang sama, bahkan kalau memungkinkan melebihi dari gelar doktor yang melalui proses studi.

Dalam beberapa referensi disebutkan bahwa secara resmi gelar doctor HC tersebut adalah gelar kehormatan yang diberikan universitas kepada seseorang yang berjasa luar biasa dalam ilmu pengetahuan, teknologi, atau kemanusiaan. Dari definisi tersebut terdapat penekanan bahwa seseorang yang layak diberikan gelar doctor HC tersebut adalah orang yang “berjasa luar biasa”. Istilah luar biasa tersebut bukanlah subyektif, melainkan harus terukur dengan indikator dan instrument penilaian yang ditentukan dan disepakati oleh perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut.

Sebagai sebuah gambaran terdapat beberapa tokoh yang pernah mendapatkan gelar doctor HC dengan alasan dan tujuan yang berbeda. Contoh yang Pertama, Prof. H. Muhammad Hembing Wijayakusuma adalah pakar pengobatan tradisional dan akupunktur atau yang kita kenal dengan pakar obat – obatan herbal pernah mendapatkan doktor HC dari Perguruan Tinggi Medicina Alternativa di Denmark Tahun 1985, alasan akademisnya sebagai seorang pakar herbalis, ia juga dikenal sebagai penulis buku yang produktif, terutama mengenai kesehatan. Ia tercatat sudah menulis lebih dari 70 buku terutama di bidang kesehatan. Demikian juga dengan Prof Dawam Rahardjo yang kita kenal sebagai cendekiawan muslim dan ekonom Indonesia, Ia pernah menerima gelar Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) di bidang Ekonomi Islam dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (sekarang UIN Syarif Hidayatullah pada tahun 2000. Contoh kedua, Megawati Soekarnoputri – Mantan Presiden Indonesia tercatat telah menerima setidaknya 11 hingga 14 gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari berbagai universitas dalam dan luar negeri hingga awal 2026.

Contoh selanjutnya, Raffi Ahmad menerima gelar Doktor HC di bidang Event Management and Global Digital Development dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand, pada akhir September 2024. Penghargaan ini diberikan atas kontribusinya dalam industri hiburan, namun memicu kontroversi terkait kredibilitas lembaga pemberi gelar. Kontroversi terkait dengan pemberian gelar tersebut terkait keabsahan kampus tersebut, dengan temuan bahwa kantor cabangnya di Indonesia hanyalah virtual office dan tidak terdaftar di PDDikti. Masih banyak tokoh yang lain yang mendapatkan gelar doctor HC dengan prestasi dan kontroversi yang beragam.

Mengacu kepada beberapa contoh di atas, penulis ingin membagi beberapa alasan sebuah perguruan tinggi memberikan gelar doctor HC tersebut antara lain: 1) alasan keilmuwan dan kepakaran personalnya yang sangat luar biasa, 2) alasan politik dan kemanusiaan, dan 3) alasan citra diri (personal branding) atau karena tokoh tersebut sebagai public figure yang sangat terkenal.

Pertama, Pemberian gelar doctor HC dikarenakan alasan keilmuwan dan kepakaran personalnya yang sangat luar biasa merupakan alasan yang utama atas pemberian gelar doctor HC tersebut. Perguruan tinggi sebagai tempat persemaian ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan tempat berproduksinya inovasi yang berkontribusi besar bagi umat manusia. Gelar doktor merupakan gelar akademik tertinggi dari sebuah perguruan tinggi yang dapat diperoleh melalui jalur studi maupun penghargaan. Khusus gelar doktor melalui jalur penghargaan seperti HC tersebut secara keilmuwan dapat disetarakan dengan gelar doktor melalui jalur studi. Secara akademik pada akhirnya publik, perguruan tinggi, dan kalangan ilmuwan memang mengakui kepakaran personal dari tokoh tersebut setara dengan gelar doktor akademis pada umumnya.

Kedua, Pemberian gelar doctor HC alasan politik dan kemanusiaan juga dibenarkan dalam kultur keilmuwan dari perguruan tinggi. Ketokohan seseorang yang berjasa besar bagi pembangunan negara dikarenakan orang yang bersangkutan pernah memimpin negara yang dirasakan kontribusinya dan layak untuk diberikan penghargaan gelar doktor HC tersebut. Megawati bahkan Soekarno serta beberapa tokoh bangsa memang layak mendapatkan gelar tersebut alasan politik dan kemanusiaan. Untuk pemberian gelar doktor HC dalam kategori kedua ini tidak harus mantan pemimpin dan pejabat negara, melainkan juga dapat diberikan kepada tokoh atau seseorang yang berjasa besar dalam bidang membangunan negara dan kemanusiaan lainnya.

Untuk alasan ketiga karena alasan citra diri (personal branding) atau karena tokoh tersebut sebagai public figure yang sangat terkenal memang tidak memiliki ukuran yang jelas. Hal ini yang menimpa kasus pemberian gelar doktor HC bagi Raffi Ahmad, di samping perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut bermasalah dan tidak terdaftar di PDDikti, parameternya juga sangat subyektif. Tidak ada karya monumental yang dihasilkan oleh seorang Raffi Ahmad, keterkenalan yang bersangkutan sebagai publik figur yang saat ini sangat digandrungi masyarakat bukanlah ukuran keilmuwan dan akademik. Kalau ukurannya hanya keterkenalan dan ketenarannya, maka beberapa artis nasional dan dunia yang sangat terkenal seharusnya juga mendapatkan penghargaan tersebut.

Dari beberapa gambaran di atas menunjukkan bahwa pemberian gelar doctor HC terdapat prosedur yang sangat jelas dan terukur, di samping alasan kualitas personalnya yang juga dinilai luar biasa yang berkontribusi terhadap pengembangan Iptek, kemanusiaan dan kemasyarakatan. Secara kelembagaan juga memiliki standar dan persyaratan yang juga sangat ketat.

 

 

Persyaratan Kelembagaan

Beberapa uraian di atas lebih banyak terkait dengan persyaratan personal seseorang yang dapat diberikan gelar doctor HC, sedangkan dalam penjelasan selanjutnya akan diuraikan persyaratan kelembagaan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi untuk memberikan gelar tersebut.

Perguruan tinggi yang ingin memberikan gelar doktor HC terikat dengan persyaratan kelembagaan yang sangat ketat. Acuan utama terkait dengan pemberian gelar doktor HC adalah Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, yang sampai sekarang masih berlaku

Poin-Poin utama Permenristekdikti No. 65 Tahun 2016 antara lain:

Pertama, Persyaratan Pemberi Gelar. Gelar doktor HC hanya dapat diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program doktor (S3) terkait dengan bidang karya penerima, dan telah terakreditasi A atau Unggul; Kedua, Kriteria penerima, bahwa kriteria Individu yang telah menunjukkan jasa atau karya luar biasa bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; Ketiga, Syarat penerima, antara lain : bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik, berperan sebagai warga negara yang baik atau mendukung perdamaian dunia; Keempat, Tata cara, diusulkan oleh senat fakultas, dinilai oleh tim ad hoc, dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut; dan Kelima, Pencabutan gelar, bahwa Menteri memiliki wewenang untuk mencabut gelar jika penerima tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Beberapa penjelasan point – point penting yang ada dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 harus terpenuhi terlebih dahulu. Selanjutnya perguruan tinggi melalui senat universitasnya harus membuat kriteria, standar, SOP, dan juga menentukan tim penilai pemberian penghargaan doctor HC tersebut.

Sebagai penutup dalam tulisan ini bahwa pada dasarnya sebuah perguruan tinggi diperbolehkan untuk memberikan gelar penghargaan doctor HC sebagai bagian dari kontribusi perguruan tinggi terkait dengan memberikan kesempatan bagi seseorang tokoh yang memang secara akademis memiliki kemampuan yang luar biasa namun dengan alasan tertentu tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkannya melalui jalur studi. Apabila proses itu memang dilakukan secara akademis dan tidak melanggar ketentuan yang sudah ada, maka juga akan mengangkat citra perguruan tinggi tersebut. Semoga Untirta juga dapat mengambil bagian untuk memberikan gelar doktor HC tersebut dengan prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan akademis yang sudah di sediakan.

Oleh : Agus Sjafari

Penulis Adalah Dosen FISIP Untirta ; Analis Masalah Sosial & Pemerintahan